Hak Asasi Manusia (HAM) Pendekatan Studi Islam

Sejarah Muncuknya HAM
Hak asasi manusia adalah sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. Pada gilirannya, hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, di mana hak-hak asasi ini menjadi dasar daripada hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, di susunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu Berupa Universal Declaration Of Human Rights atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Berikut beberapa Deklarasi HAM yang pernah muncul di negara-negara Eropa dan Amerika :
I.    Piagam Magna Charta (1215 M)
Waktu itu para bangsawan merasa tidak puas dan berhasil memaksa raja John untuk menandatangani perjanjian yang mereka namakan Magna Charta atau Piagam Agung.. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
II. Petition Of Rights (1628 M)
Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
a. Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
b. Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
c. Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai
III. HOBEAS CORPUS ACT (1679)
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
a.       Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
b.      Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
IV. BILL OF RIGHTS (1689)
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
a. Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
b. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
c. Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
d. Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing.
e. Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
Demikian juga muncul di Amerika yang diilhami pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam, seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property, Pemikiran John Locke mengenai hak–hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan Declaration Of Independence Of The United States. Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak–hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.”
Sejarah  dan Konsepsi Hak Asasi Manusia dalam Islam
Risalah Islam (sejak permulaannya kota suci Mekah sudah memasukkan hak-hak asasi manusia dalam ajaran-ajaran dasarnya bersamaan dengan penekanan masalah kewajiban manusia terhadap sesamant.
Hal ini sebagaimana difirmankan Allah S.W.T :
"Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh" (Q.S. At-Takwir : 8-9), "Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin" (Q.S. Al-Ma`un : 1-3), "Dan tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan" (Q.S. Al-Balad : 12-13)
Nabi Muhammad S.A.W. telah mengadakan berbagai tindakan sebagaimana telah ditetapkan dalam Al Qur`an yang menghendaki terwujudnya pelaksanaan hak-hak asasi mansia. Selain itu, beliau telah memproklamasikan kesucian hak-hak asasi manusia ini untuk segala zaman ketika berkhutbah di depan kaum muslim pada waktu haji wada` (perpisahan), yakni sebagaimana diriwayatkan dalam H.R. Muslim ("Kitab al-Hajj"), sebagai berikut :
"Jiwamu, harta bendamu, dan kehormatanmu adalah sesuci hari ini. Bertakwalah kepada Alloh dalam hal istri-istrimu dan perlakuan yang baik kepada mereka, karena mereka adalah pasangan-pasanganmu dan penolong-penolongmu yang setia. Tak ada seorang pun yang lebih tinggi derajatnya kecuali berdasarkan atas ketakwaan dan kesalehannya. Semua manusia adalah anak keturunan Adam, dan Adam itu diciptakan dari tanah liat. Keunggulan itu tidak berarti orang Arab berada di atas orang nonArab dan begitu juga bukan nonArab di atas orang Arab. Keunggulan juga tidak dipunyai oleh orang kulit putih lebih dari orang kulit hitam dan begitu juga bukan orang kulit hitam di atas orang kulit putih. Keunggulan ini berdasarkan atas ketakwaannya"
Kedudukan penting HAM sesudah wafatnya Rosulullah S.A.W. dan diteruskan oleh Khulafa ar-Rosyidin, serta sistem kekuasaan Islam berganti dengan monarki. Di sini HAM dalam Islam tetap mendapatkan perhatian luar biasa masyarakat Islam. HAM dalam Islam bukanlah sifat perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang terbatas, namun merupakan tujuan dari negara itu sendiri untuk menjaga hak-hak asasi manusia terutama bagi mereka yang terampas hak-haknya. Jadi, setiap prinsip dasar pemerintahan Islam pada hakikatnya adalah berlakunya suatu praktik usaha perlindungan dari terjadinya pelanggaran HAM. Kini Islam telah memberikan sinar harapan bagi umat manusia yang menderita dengan cara memberikan, melaksanakan, dan menjamin respek terhadap hak-hak asasi manusia itu.
Selanjutnya, untuk menandai permulaan abad ke-15 Era Islam, bulan September 1981, di Paris (Perancis), telah diproklamasikan Deklarasi HAM Islam Sedunia. Deklarasi ini berdasarkan Kitab Suci Al-Qur`an dan As-Sunnah serta telah dicanangkan oleh para sarjana muslim, ahli hukum, dan para perwakilan pergerakan Islam di seluruh dunia. Deklarasi HAM Islam Sedunia itu terdiri dari Pembukaan dan 22 macam hak-hak asasi manusia yang harus ditegakkan.
 Syariat Islam dibangun diatas bangunan yang kokoh dan lengkap karena berasal dari Allah yang maha perkasa lagi maha terpuji. Tidak ada satu kemaslahatan dunia dan akherat kecuali telah ditunjukkan dan disampaikan dalam syariat. Oleh karena itu syariat sangat memperhatikan 5 hak manusia : Menjaga agama, jiwa, akal, nasab keturunan dan harta. Kelima hak manusia ini yang menjadi tiang kehidupan manusia. Tidak akan hidup baik kehidupan manusia kecuali dengan menjaga lima perkara ini. Bukan kelima hal ini adalah HAM yang dijamin syariat Islam.

Realitas HAM dan Problematikanya
Konsep pemikiran HAM yang berkembang di benua eropa digunakan untuk membebaskan orang eropa dari kejahatan penguasa dan tokoh-tokoh gereja. Tidak untuk melindungi bangsa-bangsa yang masih berada dibawah kolonialis dan imperialis eropa. Bangsa-bangsa ini masih menerima tindakan-tindakan yang menyelisihi HAM. Sekarang ini HAM memiliki tabiat ineternasional yang tersendiri. Hal ini menjadikan masalah HAM menjadi masalah yang tidak jelas dan sulit difahami. Bercampur antara pemikiran dan sikap. Lihatlah masalah HAM sekarang menjadi senjata efektif negara-negara besar.  Hal ini akan nampak dalam penggunaan HAM sebagai standar pemberian bantuan internasional terhadap negara-negara berkembang. Bantuan di halangi dan dilarang kepada negara yang –dianggap- menyelisihi atau dituduh melanggar HAM menurut pandangan negara superpower.
Problematikanya sangat jelas penerapan HAM model ini mengakibatkan banyak masalah yang merusak undang-undang internasional. Sehingga hal ini menjadi kunci pembuka campur tangan asing yang berlebihan dalam urusan dalam negeri satu negara dengan alasan HAM. Disamping itu juga ada pihak lain yang akhirnya memiliki peran besar dalam hal ini, yaitu munculnya ormas, perhimpunan atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) dibanyak negara hanya untuk memperjuangkan HAM. Lsm-Lsm ini menjadi lawan negara dan pemerintah dan dijadikan alat oleh superpower untuk campur tangan di negara lain dengan alasan menjaga penerapan prinsip-prinsip HAM.
             

           



Tidak ada komentar:

Posting Komentar