Sejarah Muncuknya HAM
Hak
asasi manusia adalah sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada
diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat
dan martabat manusia. Pada gilirannya, hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang
dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, di mana
hak-hak asasi ini menjadi dasar daripada hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang
lain.
Setelah
perang dunia kedua, mulai tahun 1946, di susunlah rancangan piagam hak-hak
asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi
manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947
di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10
Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris
menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu Berupa Universal
Declaration Of Human Rights atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi
Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang
umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2
negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati
sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Berikut
beberapa Deklarasi HAM yang pernah muncul di negara-negara Eropa dan Amerika :
I. Piagam Magna
Charta (1215 M)
Waktu
itu para bangsawan merasa tidak puas dan berhasil memaksa raja John untuk
menandatangani perjanjian yang mereka namakan Magna Charta atau Piagam Agung..
Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi
karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi
daripada kekuasaan raja.
II. Petition
Of Rights (1628 M)
Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada
raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut
hak-hak sebagai berikut :
a. Pajak
dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
b. Warga
negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
c.
Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai
III. HOBEAS CORPUS ACT (1679)
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang
mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah
sebagai berikut :
a. Seseorang
yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
b. Alasan
penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
IV. BILL
OF RIGHTS (1689)
Bill of
Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen
Inggris, yang isinya mengatur tentang :
a. Kebebasan
dalam pemilihan anggota parlemen.
b.
Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
c. Pajak,
undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
d. Hak
warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing.
e. Parlemen
berhak untuk mengubah keputusan raja.
Demikian
juga muncul di Amerika yang diilhami pemikiran filsuf John Locke (1632-1704)
yang merumuskan hak-hak alam, seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik
(life, liberty, and property, Pemikiran John Locke mengenai hak–hak dasar ini
terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan Declaration
Of Independence Of The United States. Revolusi Amerika dengan Declaration
of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang
diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak–hak
asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa
diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi
oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati
kebahagiaan.”
Sejarah dan Konsepsi Hak Asasi Manusia dalam
Islam
Risalah Islam (sejak permulaannya kota suci Mekah
sudah memasukkan hak-hak asasi manusia dalam ajaran-ajaran dasarnya bersamaan dengan
penekanan masalah kewajiban manusia terhadap sesamant.
Hal ini sebagaimana difirmankan Allah S.W.T :
"Dan apabila bayi-bayi
perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia
dibunuh" (Q.S. At-Takwir : 8-9), "Tahukah kamu (orang) yang
mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak
menganjurkan memberi makan orang miskin" (Q.S. Al-Ma`un : 1-3), "Dan
tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu) melepaskan budak
dari perbudakan" (Q.S. Al-Balad : 12-13)
Nabi Muhammad
S.A.W. telah mengadakan berbagai tindakan sebagaimana telah ditetapkan dalam Al
Qur`an yang menghendaki terwujudnya pelaksanaan hak-hak asasi mansia. Selain
itu, beliau telah memproklamasikan kesucian hak-hak asasi manusia ini untuk segala
zaman ketika berkhutbah di depan kaum muslim pada waktu haji wada`
(perpisahan), yakni sebagaimana diriwayatkan dalam H.R. Muslim ("Kitab
al-Hajj"), sebagai berikut :
"Jiwamu,
harta bendamu, dan kehormatanmu adalah sesuci hari ini. Bertakwalah kepada
Alloh dalam hal istri-istrimu dan perlakuan yang baik kepada mereka, karena
mereka adalah pasangan-pasanganmu dan penolong-penolongmu yang setia. Tak ada
seorang pun yang lebih tinggi derajatnya kecuali berdasarkan atas ketakwaan dan
kesalehannya. Semua manusia adalah anak keturunan Adam, dan Adam itu diciptakan
dari tanah liat. Keunggulan itu tidak berarti orang Arab berada di atas orang
nonArab dan begitu juga bukan nonArab di atas orang Arab. Keunggulan juga tidak
dipunyai oleh orang kulit putih lebih dari orang kulit hitam dan begitu juga
bukan orang kulit hitam di atas orang kulit putih. Keunggulan ini berdasarkan
atas ketakwaannya"
Kedudukan
penting HAM sesudah wafatnya Rosulullah S.A.W. dan diteruskan oleh Khulafa
ar-Rosyidin, serta sistem kekuasaan Islam berganti dengan monarki. Di sini HAM
dalam Islam tetap mendapatkan perhatian luar biasa masyarakat Islam. HAM dalam
Islam bukanlah sifat perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
terbatas, namun merupakan tujuan dari negara itu sendiri untuk menjaga hak-hak
asasi manusia terutama bagi mereka yang terampas hak-haknya. Jadi, setiap
prinsip dasar pemerintahan Islam pada hakikatnya adalah berlakunya suatu
praktik usaha perlindungan dari terjadinya pelanggaran HAM. Kini Islam telah
memberikan sinar harapan bagi umat manusia yang menderita dengan cara
memberikan, melaksanakan, dan menjamin respek terhadap hak-hak asasi manusia
itu.
Selanjutnya,
untuk menandai permulaan abad ke-15 Era Islam, bulan September 1981, di Paris
(Perancis), telah diproklamasikan Deklarasi HAM Islam Sedunia. Deklarasi ini
berdasarkan Kitab Suci Al-Qur`an dan As-Sunnah serta telah dicanangkan oleh
para sarjana muslim, ahli hukum, dan para perwakilan pergerakan Islam di
seluruh dunia. Deklarasi HAM Islam Sedunia itu terdiri dari Pembukaan dan 22
macam hak-hak asasi manusia yang harus ditegakkan.
Syariat
Islam dibangun diatas bangunan yang kokoh dan lengkap karena berasal dari Allah
yang maha perkasa lagi maha terpuji. Tidak ada satu kemaslahatan dunia dan
akherat kecuali telah ditunjukkan dan disampaikan dalam syariat. Oleh karena
itu syariat sangat memperhatikan 5 hak manusia : Menjaga
agama, jiwa, akal, nasab keturunan dan harta. Kelima
hak manusia ini yang menjadi tiang kehidupan manusia. Tidak akan hidup baik
kehidupan manusia kecuali dengan menjaga lima perkara ini. Bukan kelima hal ini
adalah HAM yang dijamin syariat Islam.
Realitas
HAM dan Problematikanya
Konsep pemikiran HAM yang berkembang di benua eropa
digunakan untuk membebaskan orang eropa dari kejahatan penguasa dan tokoh-tokoh
gereja. Tidak untuk melindungi bangsa-bangsa yang masih berada dibawah
kolonialis dan imperialis eropa. Bangsa-bangsa ini masih menerima
tindakan-tindakan yang menyelisihi HAM. Sekarang ini HAM memiliki tabiat
ineternasional yang tersendiri. Hal ini menjadikan masalah HAM menjadi masalah
yang tidak jelas dan sulit difahami. Bercampur antara pemikiran dan sikap.
Lihatlah masalah HAM sekarang menjadi senjata efektif negara-negara besar. Hal ini akan nampak dalam penggunaan HAM
sebagai standar pemberian bantuan internasional terhadap negara-negara
berkembang. Bantuan di halangi dan dilarang kepada negara yang –dianggap-
menyelisihi atau dituduh melanggar HAM menurut pandangan negara superpower.
Problematikanya sangat jelas penerapan HAM model ini
mengakibatkan banyak masalah yang merusak undang-undang internasional. Sehingga
hal ini menjadi kunci pembuka campur tangan asing yang berlebihan dalam urusan
dalam negeri satu negara dengan alasan HAM. Disamping itu juga ada pihak lain
yang akhirnya memiliki peran besar dalam hal ini, yaitu munculnya ormas,
perhimpunan atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) dibanyak negara hanya untuk
memperjuangkan HAM. Lsm-Lsm ini menjadi lawan negara dan pemerintah dan
dijadikan alat oleh superpower untuk campur tangan di negara lain dengan alasan
menjaga penerapan prinsip-prinsip HAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar